Company Profile

SEJARAH SINGKAT BANK SYARIAH SRAGEN

Pemerintah Kabupaten Sragen dengan berbagai terobosan dan inovasinya dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat, telah melahirkan model pelayanan satu atap yang tersohor, disisi lain juga berupaya untuk dapat memberikan solusi dalam bertransaksi sesuai dengan syariah, maka tahun 2007 dilakukan terobosan untuk dapat mewujudkan lembaga perbankan berdasarkan prinsip syariah yang ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Nomor : 518.133/67/02/2007 tentang Pembentukan Tim Pendiri Bank Perkreditan Rakyat Syariah Kabupaten Sragen tanggal 24 Mei 2007.

Nampaknya gayung bersambut dengan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Sragen di tahun 2007 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007  tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS) Kabupaten Sragen tanggal 15 Agustus 2007.

Melalui surat Nomor: 002/KOM.BPRS/IX/07 perihal Permohonan Ijin Prinsip tertanggal 20 September 2007 memperoleh tanggapan dari Direktorat Perbankan Syariah Nomor: 10/224/DPbS perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PD. BPRS Sragen tanggal 22 Pebruari 2008, dan surat nomor: 580/261/16/III/2008 perihal Permohonan Ijin Usaha BPRS tertanggal 17 Maret 2008 memperoleh Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/36/KEP.GBI/DGS/2008 tentang Pemberian Ijin Usaha PD. BPRS Sragen tanggal 12 Mei 2008.

Pada tanggal 27 Mei 2008 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sragen ke-262, Bank Syariah Sragen diresmikan oleh Bupati Sragen di Ndayu Alam Asri dan operasional Bank Syariah Sragen dimulai sejak hari Senin tanggal 2 Juni 2008.

Setelah 45 hari beroperasi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mulai diundangkan tanggal 16 Juli 2008, dimana Bentuk Badan Hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas sehingga harus dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah ke Perseroan Terbatas dengan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Disepakatinya Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama PD BPRS Sragen menjadi PT. BPRS Sukowati Sragen tanggal 15 Mei 2009
  2. Menyelenggarakan RUPS Luar Biasa antara Pemda Kabupaten Sragen dengan calon pemilik (dr. Kusdinar Yuni Untung S dan Achmad Zaini) pada 26 Mei 2009
  3. Penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT. BPRS Sukowati Sragen oleh Notaris Sunastitiningsih Sapai Widaryo, SH akta nomor 15 tanggal 09 Juni 2009.
  4. Persetujuan Ijin Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum Nomor: 11/39/DPbS/PAdBS/Slo tanggal 20 Agustus 2009
  5. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-41113.A.H.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Agustus 2009
  6. Salinan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Solo Nomor: 11/3/KEP.PBI/Slo/2009 tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Sukowati Sragen tanggal 27 Oktober 2009
  7. Persetujuan Ijin Usaha Perubahan Bentuk Badan Hukum Nomor: 11/50/DPbS/PAdBS/Slo tanggal 28 Oktober 2009

Secara resmi nama dan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Sukowati Sragen mulai digunakan tanggal 02 November 2009, setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Bank Indonesia.

Scroll to Top