Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah adalah akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.

 

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll.
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas

  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
  • Pengembalian diangsur sesuai kemampuan.

Ketentuan

  • Perorangan dan badan usaha
  • Uang muka minimal 20% dari harga beli barang
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun

Scroll to Top