Pembiayaan Murabahah adalah akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll.
- Angsuran tetap selama masa perjanjian.
Fasilitas
- Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
- Pengembalian diangsur sesuai kemampuan.
Ketentuan
- Perorangan dan badan usaha
- Uang muka minimal 20% dari harga beli barang
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun