Jenis Simpanan didalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah (bagi hasil).
Keuntungan
- Keamanan dana terjamin oleh LPS dan diawasi oleh OJK
- Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
- Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over)
- Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindah bukuan
Ketentuan
Nomonal deposito minimal Rp 1.000.000,-
Bagi nasabah perorangan :
1. Mengisi aplikasi pembukaan deposito
2. Melampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku (eKTP/Paspor)
Bagi nasabah perusahaan/lembaga/organisasi
1. Mengisi aplikasi pembukaan deposito
2. Melampirkan :
a. Fotocopy KTP & NPWP Penguurus Lembaga/Kelompok
b. Fotocopy SK Pengurus Lembaga/Kelompok
c. Fotocopy Data Legalitas Lembaga/Kelompok
* Akta Pendirian/Anggaran Dasar
* Akta Perubahan/Anggaran Dasar terbaru
* Ijin Usaha
* SIUP
* SITU
* TDP
* NPWP
* Data Legalitas Lainnya
Ayo segera bergabung dengan kami, klik link di bawah untuk mengisi form , Anda akan segera dihubungi CS kami E-Form Deposito |