Deposito iB Sukowati

Jenis Simpanan didalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah (bagi hasil).

Keuntungan

  1. Keamanan dana terjamin oleh LPS dan diawasi oleh OJK
  2. Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
  3. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
  4. Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over)
  5. Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindah bukuan

Ketentuan

Nomonal deposito minimal Rp 1.000.000,-
Bagi nasabah perorangan :
1. Mengisi aplikasi pembukaan deposito
2. Melampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku (eKTP/Paspor)

Bagi nasabah perusahaan/lembaga/organisasi
1. Mengisi aplikasi pembukaan deposito
2. Melampirkan :
a. Fotocopy KTP & NPWP Penguurus Lembaga/Kelompok
b. Fotocopy SK Pengurus Lembaga/Kelompok
c. Fotocopy Data Legalitas Lembaga/Kelompok
* Akta Pendirian/Anggaran Dasar
* Akta Perubahan/Anggaran Dasar terbaru
* Ijin Usaha
* SIUP
* SITU
* TDP
* NPWP
* Data Legalitas Lainnya

Ayo segera bergabung dengan kami, klik link di bawah untuk mengisi form , Anda akan segera dihubungi CS kami
E-Form Deposito
Scroll to Top